ArahIndonesia.com | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Deliserdang diduga tak patuhi hasil putusan tiga pengadilan, yakni Keputusan Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Dugaan tersebut terkait dengan pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang kepada Wahyudin Cs, dalam pengadaan tanah pembangunan Bendung Daerah Irigasi Serdang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepada wartawan pada Selasa (16/05/2023), Wahyudin menyebutkan tiga putusan pengadilan dimaksud yakni, dikeluarkan Makamah Agung Nomor 342 K/TUN/2019, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 58/G/2017/PTUN-MDN dan Hasil Putusan Nomor 20/B/2019/PTTUN-MDN.
“Saya sangat heran sekali bang, kenapa dari pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deliserdang tak juga membayar uang ganti kerugian saya sebesar Rp1,6 miliar itu. Padahal ganti kerugian itu berdasarkan surat Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor: RT 02.03/2874.12.07/K 1/2020,” ungkap Wahyudin kepada wartawan, Selasa (16/05/2023).
Bahkan, kata Wahyudin, dalam persolan ini sudah jelas kalau dirinya merupakan pemilik tanah tersebut.
“Kenapa pula dari pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengeluarkan nama-nama mereka. Sedangkan saya telah memenangkan hasil keputusan MA, PTUN Medan dan PT TUN,” jelasnya.
Terbukti, kata Wahyudin, di dalam berkas ada tujuh nama yang dikeluarkan oleh pihak PN Lubuk Pakam. Dimana, hanya dua orang saja ia kenal. Sementara empat orang lainnya tidak dikenalnya.
“Kalau atas nama kedua orang tersebut Syarifuddin Harahap dan Sudyono, mereka orang kampung saya dan mereka sahabat saya,” ucapnya.
Karena kenal, Wahyudin pun lantas menanyakan keberadaan mereka kepada keduanya. Sayangnya, kedua sahabat Wahyudin yang ditanya itu, mengaku kalau mereka malah tidak tahu.
“Kalau yang empatnya lagi saya tidak mengenal mereka. Makanya saya sangat heran sekali. Sudah jelas itu milik tanah saya, kok seenaknya saja mereka mengakui itu milik mereka,” terang Wahyudin.
Terkait itu, Wahyudin kembali menegaskan kepada PN Lubuk Pakam Deliserdang agar mencairkan uang ganti kerugian sebesar Rp1,6 miliar miliknya tersebut.
“Apabila tidak juga dicairkan uang saya, akan melaporkan kepada Presiden RI dan para petinggi penegak hukum,” tegas Wahyuddin. (Ry/Ai)