ArahIndonesia.com | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita, berinisial RA diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Medan Sunggal.
Dari tangan wanita tersebut, petugas mengamankan 2,5 kg sabu yang disimpan di dalam speaker.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis, mengatakan RA ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Medan Sunggal.
“Saat ditangkap, awalnya kita menemukan sabu seberat 300 gram,” ujar Kompol Adrian Rizky Lubis, Jumat (12/5/2023).
Selanjutnya petugas melakukan pembangunan dengan menggeledah rumah RA yang berada di Jalan Gatot Subroto Medan.
“Dirumah pelaku, personel kembali menemukan 2,2 Kilogram sabu, yang disimpan RA di dalam pengerasan suara (speaker),” sebutnya.
Rizky menambahkan RA diketahui bukan pertama kali mengedarkan Narkotika jenis sabu. “RA katanya tergiur dengan keuntungan yang didapatnya, sehingga memilih untuk menjalankan bisnis haramnya.
“Sebelumnya RA sudah pernah kita incar, namun berhasil lolos dari sergapan petugas,” pungkasnya. (red/Ai)