ArahIndonesia.com | Seorang pria berinisial MA alias Sihar, warga Dusun Pariwisata, Desa Bandar Rahmad, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, harus merasakan dinginnya sel jeruji besi.
Pelaku (Sihar) 24 tahun itu sempat buron selama dua bulan, setelah melakukan penjambretan tas milik seorang nenek bernama Juminem (63) warga Dusun IV Desa Sibayak, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.
Pelaku tak melakukan perlawanan saat diringkus petugas didalam rumahnya.
Kapolsek Labuhanruku AKP Ferry Kusnadi membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan Ferry, korban mengalami penjambretan di Jalan Merdeka, Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
“Iya benar, pelaku berhasil kita amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” terang Ferry Kusnadi, Selasa (9/5/2023).
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi saat korban bersama suaminya sedang berbelanja di Jalan Merdeka Tanjung Tiram, Kamis (2/3) sekira pukul 15.00 WIB.
Ketika Korban yang tengah melihat – lihat bahan yang akan dibelinya, pelaku pun terus mengamati mereka. Begitu korban lengah, tersangka langsung merampas tas korban yang saya itu berisi uang sebanyak Rp. 3,7 juta.
Sadar telah menjadi korban penjambretan, korban berteriak jambret namun tersangka berhasil kabur melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, akhirnya tim opsnal Unit Reskrim Polsek Labuhanruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean mendapat informasi keberadaan tersangka.
Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Labuhanruku langsung meluncur ke rumah tersangka dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan. (Bud/Ai)