ArahIndonesia.com | Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsekta Berastagi mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah klinik, di Jalan Kolam Renang, Berastagi, pada Minggu (7/5/2023).
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan SIK mengatakan penangkapan pelaku kurang dari 12 jam.
“Pelaku berhasil diamankan dari kediamannya di Jalan Kolam Renang, Berastagi, sekira pukul 03.30 WIB,”kata AKP Aryya, Senin (8/5/2023).
Dirinya menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan tentang kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi seputar Kecamatan Berastagi yang dialami oleh Ariya br Tarigan.
“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui pelaku yang melakukan aksi tersebut berinisial DRS warga Jalan Kolam, Berastagi. Pelaku melakukan aksinya dengan modus menjadi pasien, kemudian pelaku menyekap korban dan mengikat korban di ruang periksa klinik tersebut,”ujarnya.
Personel Polres Tanah Karo bersama unit Reskrim Polsekta Berastagi, yang mengetahui keberadaan pelaku kemudian menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan berupa satu unit Hp Oppo A31, uang tunai sebesar Rp 1.626.000, 1 buah topi warna cokelat merek levis, 1 buah tali tambang, 1 pasang sandal swallow warna hitam, 1 buah Handphone, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Legenda,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (red/Ai)