ArahIndonesia.com | Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, kronologi kasus penganiayaan yang dilakukan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Kasus ini bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH. Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan),” kata Kombes Pol Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam.
Pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Sumaryono membeberkan Aditya memberhentikan mobil Ken Adrial yang saat itu berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.
“Disitu, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali dan mobil korban dirusak,” sebutnya.
Korban tidak terima dengan perbuatan AH lalu mendatangi rumahnya di Jalan Karya Dalam Kecamatan Medan Helvetia, pada Kamis 22 Desember 2022.
“Tujuannya untuk menanyakan kasus pemukulan serta pengrusakan terhadap mobil pelapor. Namun saat itu lah, terjadi penganiayaan sebagaimana yang diviralkan tersebut,”ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut juga memberikan sanksi terhadap AKBP Achiruddin yaitu penempatan khusus (patsus). Hal itu karena Achiruddin membiarkan penganiayaan terjadi padahal saat itu dia berada di lokasi.
“AKBP AH kita tahan di sel khusus karena membiarkan dan turut menyaksikan anaknya melakukan penganiayaan,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung A. (red/Ai)