ArahIndonesia.com | Peredaran narkotika Sabu seberat 20 Kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi berhasil digagalkan petugas Polres Asahan dari jaringan internasional asal Malaysia, selain barang bukti tersebut petugas turut mengamankan empat orang tersangka.
“Alur perjalanan tangkapan narkoba dengan barang bukti cukup banyak ini merupakan jaringan Malaysia – Indonesia. Pengakuan para tersangka ini sudah beberapa kali melakukan aksinya,” jelas Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat menggelar konferensi pers, Selasa (11/4/2023) sore.
Pelaku yang diamankan ini berinisial FJ (33), DL (41), MY (51), dan H (41).
Ini bukan pertama kali mereka melakukan aksinya dan mendapatkan upah dengan total Rp200 juta yang dibagi bervariasi berdasarkan perannya masing-masing.
“Para pelaku ini sudah kita telusuri sejak tanggal 30 Maret lalu saat tim kami mendapat informasi adanya pengiriman narkoba dari desa Bagan Asahan ke Kota Medan dalam jumlah besar,” kata Roman.
Namun, polisi baru bisa melakukan penangkapan pada keesokan harinya atau pada (31/3), saat mengetahui jejak salah seorang tersangka berada di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
“Di sini pelaku berinisial FJ kita amankan dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi. Dialah yang membawa narkoba ini dari Asahan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan tersangka lainnya berinisial DL yang rencananya akan dijual kepada seseorang di Medan,” terang Kapolres.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dimana menurut pengakuan dua tersangka yang lebih dulu ditangkap ini narkoba didapat dari seseorang pria berinisial H di sebuah tangkahan kapal di wilayah Sei Kepayang Asahan.
“Ternyata H ini yang punya peran untuk berkomunikasi dengan seseorang di Malaysia melakukan penjemputan menggunakan kapal nelayan dari perbatasan perairan Indonesia dibawa sampai ke wilayah Asahan. Sementara tersangka MY berperan menghubungkan dengan dua tersangka lainnya yakni FJ dan DL,” kata Roman kembali.
Masih dikatakan Roman, dua tersangka terakhir ini baru berhasil diringkus pada tanggal 4 April 2023.
Kawanan ini diakui mereka sudah dua kali beraksi dan mendapat total upah sebesar Rp200 juta dibagi empat orang dengan nilai berbeda-beda sesuai perannya.
Digagalkannya peredaran narkotika jenis sabu oleh Polres Asahan memang telah sering dilakukan mengingat panjangnya wilayah pesisir pantai Asahan yang dekat dengan perbatasan perairan Malaysia membuat daerah ini jadi pintu gerbang masuk barang haram narkoba jalur laut sebelum akhirnya tersebar ke berbagai daerah di Indonesia.
“Adapun pengendalian narkoba tersebut dilakukan oleh seorang warga negara Malaysia yang memanfaatkan masyarakat kita menjadi kurir dengan iming-iming bayaran hingga ratusan juta rupiah,” ujar Roman.
Menutup, Roman mengklaim dengan sabu sebesar 20 kilogram yang tiap kilogramnya harga bisa mencapai Rp1 miliar ini bisa menyelamatkan hampir 800 ribu pengguna dengan asumsi per satu gramnya bisa digunakan oleh empat orang pengguna.
Kemudian 40 ribu butir pil ekstasi diasumsikan setiap butir senilai Rp250 ribu dengan total nilai barang haram ini mencapai Rp10 Miliar rupiah.
Atas perbuatanya, para pelaku diancam dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal seumur hidup. (red/Ai)