ArahIndonesia.com | Seorang kakek berinisial S alias Jali, warga Dusun Tempel, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai, diamankan Personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (11/4) sekira pukul 01.30 WIB.
Kakek berusia 59 tahun itu diciduk dari sebuah gubuk di Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, masuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Penahanan terhadap Jali dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (12/4/2023).
“Lelaki yang hanya mengecap pendidikan SD itu ditangkap saat sedang duduk di sebuah gubuk terbuka yang berada di Desa Damak Urat,” terang AKP Agus.
Penangkapan terhadap Jali berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan gubuk tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian petugas menyelidiki informasi tersebut guna memastikan kebenarannya, ternyata infomasi itu benar,” tambah Agus.
Usai diamankan, terhadap Jali langsung dilakukan penggeledahan serta penyitaan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,99 gram.
Serta, empat plastik klip transparan kosong dan sebuah plastik bekas makanan bertuliskan Kuaci, ditemukan di sebelah kiri pelaku, tepatnya di atas lantai gubuk.
“Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah benar miliknya,” tutupnya.
Atas perbuatanya, Jali dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/Ai)