ArahIndonesia.com | Gudang cargo J&T di kawasan Komplek Pergudangan Intan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, digeledah Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut, Sabtu (8/4).
Dari penggedelehan itu, petugas menemukan belasan bal bekas sepatu dan akan dikirimkan ke luar daerah.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, temuan 12 bal sepatu bekas yang diduga tanpa memiliki dokumen itu bermula laporan dari masyarakat yang disebutkan adanya bal dari luar negeri masuk Indonesia.
“Kemudian tim dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut turun untuk melakukan penyelidikan ke salah satu gudang kargo di Komplek Pergudangan Intan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,”sebut Hadi, Minggu (9/4/2023).
Hasil penyelidikan, kata Hadi, tim menemukan 12 bal sepatu bekas di letakan di mobil box L300 mitshubishi BK 8015 FB.
“Karena petugas cargo tidak bisa menunjukkan dokumen, selanjutnya tim memboyong belasan bal sepatu bekas itu ke Polda Sumut. Kita menduga sepatu bekas itu tanpa ada dokumen,” ucapnya.
Selain barang bekas sepatu, lanjut Kabid, petugas juga mengamankan 2 orang karyawan cargo J&T berinisial AS dan RSS.
“Mereka masih sebagai saksi kita meminta keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Hadi menambahkan, pengiriman barang bekas dari luar negeri tanpa ada dokumen dan diperjualbelikan gugatan tuntutan tuntutan pidana adalah Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.
“Mungkin nanti pak Kapolda Sumut, yang merilis kasus lengkapnya nya ya,”pungkasnya. (red/Ai)