ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan mengamankan seorang tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan IV, Gang Hasanudin, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sabtu (8/4) sekira pukul 00.30 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial FP (42) yang tercatat tinggal di Dusun C3 Pir ADB, Lorong Sekata, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Selain mengamankan FP, pihak kepolisian turut menyita barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 0.37 gram.
Penahanan terhadap FP dibenarkan oleh Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP H Joko Sempeno.
“Benar ada penangkapan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan H Hasanuddin dusun IV Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan,” katanya, Minggu (9/4/2023).
Dari informasi tersebut dan hasil penyelidikan kemudian Kapolsek bersama dengan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 00.30 WIB team mendapati informasi dari masyarakat bahwasannya ada seorang berinisial FP sedang berada di dalam rumah tepatnya di dalam kamar rumah Kost di Lingkungan IV, Gang Hasanuddin, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka sedang di dalam kamar dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket plastik putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di lantai, dan 1 kotak rokok merek konser yang di dalamnya terdapat 20 plastik putih kosong, 1 buah sekop yang terbuat pipet plastik.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan, yang mana tersangka dijerat dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” cetusnya. (red/Ai)