ArahIndonesia.com | Seorang pria berinisial R, warga Jalan Toba, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir harus merasakan dinginnya sel penjara.
Pria berusia 35 tahun itu diamankan personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Jumat (7/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan pelaku pengedar narkotika jenis sabu itu diamankan petugas saat hendak menunggu pembeli, dan sempat membuang barang haram tersebut dari tempat duduknya.
“Pelaku ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi saat menunggu pembeli barang haram tersebut di bawah pohon cokelat,” ungkap AKP Agus Arianto, Minggu (9/4/2023).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah atas tindakan seorang pria sering melakukan bertransaksi narkoba jenis sabu di sekitar lokasi Jalan Imam Bonjol.
“Sesampainya di tempat tersebut petugas melihat seorang laki laki (pelaku) sedang duduk seorang diri di bawah pohon cokelat dan melihat pelaku membuang sesuatu benda menggunakan tangan kanannya. Seketika petugas langsung mengamankannya,” sebutnya.
Ketika diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di seputaran tempat tersebut, dan ditemukan 7 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,91 gram, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 unit handphone warna hitam dan uang Rp80.000.
Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah benar miliknya.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (red/Ai)