ArahIndonesia.com | Satreskrim Polres Sibolga melaksanakan operasi pekat Toba 2023. Hasil dari operasi tersebut, petugas berhasil meringkus dua orang perempuan terkait tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian.
Keduanya masing-masing berinisial SS alias L (20) warga Jalan Perjuangan, Lingkungan V, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Sedangkan korban dalam kasus tersebut berinisial Y, seorang gadis berusia 16 tahun warga Kota Sibolga.
Kedua orang yang diamankan tersebut melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana.
Keduanya diamankan dari Jalan Albertus, No 4, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Senin (3/4) sekira pukul 22.00 WIB.
Menurut keterangan dari pelapor, Halmos Ketaren, seorang anggota Polri, ia menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di Jalan Albertus, Kota Sibolga.
Kemudian bersama dengan para saksi, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi kejadian.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan dan juga barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y15s, serta uang tunai sebesar Rp 600.000 dan 36 buah screenshoot percakapan.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim Iptu Donny Pance Simatupang menjelaskan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di sebuah Homestay di Jalan Albertus, No 4, Kota Sibolga.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan polisi berhasil mengamankan SS yang berperan sebagai mucikari dan YM sebagai korban dalam kasus tersebut.
“Tersangka melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana,” terang Donny, Rabu (5/4/2023) sore kepada wartawan. (red/Ai)