ArahIndonesia.com | Sepasang pasangan mesum warga Desa Hutanopan, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial J dan RH (33) terpaksa diusir dari kampung karena berzina.
Tindakan tak bermoral keduanya dianggap membuat aib tak termaafkan lantaran berzina saat bulan Ramadhan.
Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar mengatakan, keputusan warga mengusir keduanya merupakan kesepakatan para tokoh kampung dan pasangan sah mereka.
“Sebab, warga menilai keduanya sudah membuat aib di desa, dan warga merasa tidak nyaman kalau keduanya masih tinggal di desa,” terang Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, Selasa (4/4/2023).
Kasus ini bermula, Sabtu (1/4) dimana Bhabinkamtibmas setempat menerima laporan dari masyarakat terkait perselingkuhan antara laki-laki berinisial J dan perempuan berinisial RH.
Parahnya pasangan mesum itu telah miliki keluarga atau istri-suami masing-masing.
Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas, memediasi dua pasangan zina bersama masyarakat.
Keduanya pun mengaku telah menjalin hubungan selama 4 bulan dan berulang kali berhubungan layaknya suami istri.
Bahkan, terakhir kali mereka berzina pada 1 April, malam lalu.
Pada proses mediasi kedua pasangan sah mereka memutuskan tidak menempuh jalur hukum dan sepakat keduanya harus diusir dari kampung.
“Usai musyawarah, keduanya menerima keputusan dari para Tokoh dan warga desa. Keduanya, juga membuat surat kesepakatan bersama,” tutup Kapolsek. (red/Ai)