ArahIndonesia.com | Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK membenarkan kasus pencurian jam tangan yang dialami korban seorang bernama Novi, telah berdamai.
“Antara pelapor (korban) dengan terlapor sudah berdamai. Untuk laporannya pun sudah dicabut pihak korban sebagai pelapor dari Polsek Medan Baru,”kata Kompol Ginanjar Fitriadi, Senin (3/4/2023).
Kapolsek mengungkapkan, alasan pelaku inisial AS melakukan tindakan pencurian jam tangan karena khilaf.
“Pelaku mengaku khilaf telah melakukan tindakan pencurian jam tangan tersebut dan dalam kasus ini korban sudah memaafkan terlapor,” ungkapnya.
Sebelumnya viral di media sosial seorang pria yang terekam kamera pengawas CCTV, diduga mencuri sebuah jam tangan merk Samsung galaxy watch 5 40 MM milik karyawan toko di salah satu toko elektronik di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Kamis (30/3) lalu.
Atas kasus pencurian tersebut korban Novi mengaku dirinya telah mencabut laporan atas kasus pencurian tersebut di Polsek Medan Baru.
“Saya sudah cabut laporannya, dan tidak ada lagi masalah lagi. Sudah clear semuanya,” kata Novi saat di Polsek Medan Baru. (red/Ai)