Sabtu, 9 Agustus, 2025

Anggota Kembali Gugat Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan

ArahIndonesia.com | Anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Medan kembali menggugat Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Medan dengan Register Perkara Nomor : 251/Pdt.G/2023/PN Mdn Tanggal 31 Maret 2023 dimana materi gugatan yang diajukan adalah terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum dalam menguji keabsahan dan legalitas dari Komisi Pengawas Advokat Pusat yang telah melaporkan Anggota Peradi DPC Medan.

Dimana Komisi Pengawas Advokat Indonesia Pusat yang pembentukannya juga ditanda tangani oleh Otto Hasibuan dengan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Tentang Pengangkatan/Pembentukan/Pelantikan dan atau dalam Surat Keputusan adalah cacat hukum.

Karena dibentuk/diangkat, dilantik, Otto Hasibuan sebagaimana adanya Putusan Mahkamah Agung No. 997 K/PDT/ 2022 tertanggal 18 April 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdt/2020/PT.MDN Tertanggal 1 Februari 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/PN. Lbp., Tertanggal 29 September 2020 yang membatalkan Surat KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar tersebut, maka jabatan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum PERADI saat ini tidak sah secara hukum.

Jadi kedudukan Otto Hasibuan selaku Ketua Umum dianggap tidak sah secara hukum, maka segala sesuatu yang dikeluarkan dan atau ditandatangai oleh Otto Hasibuan, baik itu surat keputusan pengangkatan, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dikarenakan Surat Pengangkatan / Surat Keputusan dan atau Surat-Surat lainnya yang telah ditanda tangani oleh Otto Hasibuan yang bertindak selaku Ketua Umum tidak sah maka secara hukum segala turunannya juga tidak sah.

Adapun yang menjadi pihak dalam perkara yang diajukan ke Penghadilan Negari Medan tersebut adalah :

DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN AVOKAT INDONESIA (DPN PERADI) Sebagai “Tergugat I”
Prof. Dr. OTTO HASIBUAN, S.H.,M.M

Sebagai “Tergugat II”
KOMISI PENGAWAS ADVOKAT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA

Sebagai “Tergugat III”
KOMISI PENGAWAS ADVOKAT DAERAH PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA

Sebagai “Tergugat IV”
DEWAN PIMPINAN CABANG PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA MEDAN

Sebagai “Tergugat V”
DEWAN KEHORMATAN PUSAT PERADI

Sebagai “Turut Tergugat I”
DEWAN KEHORMATAN DAERAH PERADI SUMATERA UTARA

Sebagai “Turut Tergugat II”
ALAMSYAH, S.H.

Sebagai “Turut Tergugat III”

Menurut penggugat saat didampingi oleh Kuasa Hukumnya Charles Tigor Silalahi SH MH menyampaikan, PERADI ini bukanlah organisasi warisan turun temurun, sehingga jangan dibuat seolah-olah milik oknum satu orang.

“Perdamaian yang dilakukan antara ALMSYAH dan DPN PERADI tidak menghilangkan esensi perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam putusan yang telah berkekuatan tetap. Jadi harapan kami lebih bagus mundur secara terhormat, bagaimana anggaran dasar diubah dengan menggunakan pleno, kalau mau main suka-suka maka anggota juga bisa lebih suka-suka,” ucap Charles saat diwawancarai awak media didepan pintu Kantor PERADI Jalan Sei Kera Medan, Jumat (31/03/2023).

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...