ArahIndonesia.com | Pelarian seorang pria bernama Zakwan warga Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Batubara, berakhir.
Pasalnya, Pria berusia 23 tahun itu diringkus Personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi terkait pencurian emas dan HandPhone (HP) senilai lebih kurang Rp120 juta.
Pelakau diamankan dari tempat persembunyiannya di rumah kosnya Dusun I, Simpang Pringgan, Desa Kebun Sayur, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (29/3).
Penahanan terhadap pelaku pun dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (30/3/2023).
“Aksi pencurian itu dilakukan Zakwan di rumah korban Evi Novita (49) di Jalan RS Umum, No 43/45, Kelurahan Pasar Baru, Tebingtinggi, Sabtu (18/3) subuh,”katanya.
Agus mengatakan dalam aksinya pelaku masuk melalui jendela dan berhasil menyikat 2 unit HP, uang tunai Rp16.000.000, rantai emas putih beserta mainan seberat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, gelang emas seberat 25 gram, anting emas seberat 5 gram, rantai emas model merica 5 gram, berlian lama dan anting, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram dan diperkirakan harga emas keseluruhanya dan berlian sebesar Rp100.000.0000.
“Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp120.000.000 dan melaporkannya ke Polres Tebingtinggi,”pungkasnya. (red/Ai)