ArahIndonesia.com | Sebanyak 260 balpres pakaian bekas dari gudang rumah toko (ruko) di Jalan Menyan Raya Perumnas Simalingkar Medan Tuntungan diamankan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (29/3) malam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Unit 3 Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya ruko dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang pakaian bekas.
“Dari laporan itu personel didampingi perangkat lingkungan setempat serta Polsek Medan Tuntungan melakukan penggerebekan,” katanya, Kamis (30/3/2023) malam.
Dari jumlah balpres pakaian bekas itu, sebanyak 117 bal telah diamankan ke Polda Sumut.
“Kemudian sisanya kurang lebih 143 sementara itu masih ditampung di gudang kemarin yang kita temukan dan di-police line,” ujarnya.
Saat ini, sambungnya, penyidik masih menindaklanjuti terkait dengan kepemilikan kemudian masuknya barang itu dan lain segala macamnya.
“Ada beberapa saksi yang intensif dimintai keterangan oleh Subdit Indag,” sebutnya.
Namun, Hadi belum bisa memastikan sudah berapa lama gudang itu dijadikan tempat penampungan balpres pakaian bekas.
“Ini masih didalami. Diperkirakan nilai kerugiannya hampir Rp1 miliar, tapi penyidik masih harus membuktikan terkait dengan kerugian itu,” ujar Hadi.
Untuk pemilik gudang, lanjut Hadi, penyidik telah mengamankan untuk dimintai keterangan.
“Pemilik gudang sudah kita mintai keterangan, hanya yang menyimpan barang itu ke gudang yang bersangkutan itu yang kita dalami, jadi sewa, pemilik gudang itu masih diperiksa,” pungkasnya. (red/Ai)