ArahIndonesia.com | Seorang pria berinisial M yang masih berusia 20 tahun harus merasakan dinginnya lantai sel penjara setelah ia diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Zainul Arifin, Gang Taruma Belakang, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Senin (27/3) malam.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat perihal adanya pengedar yang sering bertransaksi di lokasi.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli),” katanya, Rabu (29/3/2023).
Di lokasi yang dimaksud petugas bertemu dengan tersangka (M). Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan lari ke Jalan Pagaruyung.
Petugas mendapati kesulitan saat akan mengamankan, karena keluarga tersangka menghalangi dan memarahi petugas serta tetap berkilah bahwa tersangka tidak bersalah walaupun petugas sudah menunjukan barang bukti.
“Walaupun keluarga keberatan, petugas tetap membawa paksa tersangka beserta barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi dengan berat 7,48 gram,” terangnya.
Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses penyidikan.
Valentino memastikan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang beroperasi di TKP tersebut.
“Polrestabes Medan akan selalu membuka diri terhadap semua informasi dalam rangka memberantas narkoba,” tutup Kapolrestabes Medan. (red/Ai)