ArahIndonesia.com | Seorang pria berinisial A (45) warga Dusun II, Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan yang merupakan pelaku penipuan dengan modus pinjam uang berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Sabtu (25/3) pukul 17.00 WIB.
Penahanan terhadap pelaku (A) dibenarkan oleh Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto.
Ia menjelaskan, A ditangkap berdasarkan laporan korban Sutanto (59) warga Jalan Pahlawan Komplek Melati, Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjungbalai, dengan LP/B/20/II/2022/SPKT/POLSEK TNB/POLRES T. BALAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Februari 2022.
Awalnya pelaku mendatangi korban dengan alasan meminta pekerjaan ikut di kapal, Sabtu (1/1/2022) pukul 15.00 WIB lalu.
Namun kepada korban pelaku juga meminjam uang Rp5 juta karena perlu uang. Korban mulanya curiga jika pelaku akan menipunya, sehingga sempat ragu jika diberi pinjaman pelaku akan lari dan tidak jadi bekerja.
Akan tetapi, pelaku kembali meyakinkan korban, jika dia tidak akan lari.
“Karena kasihan korban lalu memberikan uang pinjaman Rp5 juta dan dituliskan dalam kuitansi,” terang Kapolsek.
Setelah menerima uang ternyata benar pelaku tidak ikut bekerja dan keberadaannya juga tidak diketahui lagi.
Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan peristiwa penipuan ini ke Polsek Teluk Nibung. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi jika pelaku sudah berada di Gabion Belawan, Medan.
Terhadap pelaku langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan.
“Saat diinterogasi pelaku membenarkan aksi penipuan yang dilakukannya. Selanjutnya pelaku langsung diboyong ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (red/Ai)