ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan Putra Sangkot warga Jalan Kavaleri, Kecamatan Siantar.
Pria berusia 33 tahun itu harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah mencuri dua unit HandPhone (HP) milik Pratama Simbolon (23) warga Jalan Linggar Jati, pada hari Minggu, (19/3).
Penahanan terhadap Sangkot dibenarkan Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya, Kamis (23/2/2023).
“Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil Handphone merk Iphone 11 Pro dan Andoroid Vivo S1 Pro dan beserta 1 dompet yang berisikan uang sebesar Rp500 ribu,” terang Rusdi.
Pelaku masuk ke rumah korban saat pintu rumah terbuka. Di mana pada Minggu (19/3) sekira pukul 06.00 WIB, saat itu pintu rumah sudah dibuka oleh orangtua korban.
Korban yang sedang tidur di ruang tamu tidak mengetahui adanya orang masuk ke dalam rumah.
Sewaktu pelaku ke luar dari rumah, korban terbangun dan kemudian melihat 2 handphone miliknya sudah hilang. Korban sempat melihat seseorang berlari menuju ke teras rumah.
“Saat korban mengejar, pelaku sudah berada di atas sepeda motor kemudian kabur meninggalkan rumah pelapor. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polres Pematang Siantar,” tambah Rusdi.
Dari hasil penyelidikan laporan korban, pelaku pencurian tengah berada di Jalan Raider tepatnya di depan kos-kosan SK 2.
Saat itu juga dilakukan pengejaran dan pelaku ditangkap, Rabu (22/3) siang.
“Dari pelaku diamankan barang bukti sepeda motor Honda scoopy warna merah yang di gunakan pelaku. 2 unit Handphone merk Iphone 11 pro dan Vivo S1 Pro,” tutupnya.
Atas perbuatannya Sangkot dipersangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (red/Ai)