ArahIndonesia.com | Seorang wanita Br Sinaga berinisial RS (49) dan teman prianya DP (48) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Raya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya diamankan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pematangraya, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono mengatakan, penangkapan kedua orang tersebut dilakukan di Jalan Besar Siantar – Saribu Dolok, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Selasa (21/3).
Diterangkannya, keberhasilan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Ada warga yang menyampaikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan,” terang Kasat Narkoba, Kamis (23/3/2023).
Saat penangkapan pihak Polres Simalungun menangkap kedua pelaku itu didampingi perangkat desa.
Dari ke dua pelaku diamankan 8,25 Gram sabu, uang sejumlah 1,5 Juta HandPhone (Hp) nokia warna hitam dan alat hisap sabu-sabu.
Dihadapan petugas kepolisian keduanya mengaku, sejumlah narkotika tersebut dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Kampung Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. (red/Ai)