ArahIndonesia.com | Pelarian Bandar sabu berinisial DSL alias Dedi (45) warga Jalan Jawa, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, terhenti saat mobil minibus nya mengalami pecah ban usai kejar-kejaran dengan polisi.
Pengendara yang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu itu sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (17/3) malam.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyampaikan, penangkapan berawal dari Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Pada saat kejadian, pelaku berusaha melarikan diri dengan mengendarai mini bus.
“Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 90,70 gram, sebuah amplop warna putih, sebuah HP warna hitam dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam,” kata Agus kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).
Lanjut Humas Polres, informasi awal diperoleh polisi dari masyarakat pada Jumat malam (17/3) sekira pukul 20.30 WIB, yang memberitahukan bahwa di Jalan Ahmad Yani sedang ada transaksi narkotika jenis sabu, pelakunya mengendarai suzuki ertiga warna hitam BK 1604 WP.
Selanjutnya personel dipimpin Kanit 2 Ipda Eko PU Sianipar bergerak menuju lokasi, dan benar ada melihat mobil dimaksud dan segera melakukan penyergapan.
Namun saat akan ditangkap, pria bermobil tersebut melarikan diri.
Kemudian, anggota tim menemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku berupa amplop warna putih. Tak mau buruannya lepas, polisi dengan cepat mengejar mobil yang melaju ke arah dalam Kota Tebingtinggi.
“Sepanjang pengejaran pelaku beberapa kali menabrak pengendara lalu lintas, tapi tidak juga berhenti. Petugas terus melakukan pengejaran sampai akhirnya mobil pelaku tidak dapat dikemudikan karena mengalami pecah ban di bagian kiri depan Jalan Suprapto,” terangnya.
Setelah ditangkap, petugas langsung menginterogasi pelaku yang akhirnya mengaku bernama Dedi. Kemudian diboyong ke lokasi dimana dia sempat membuang bungkusan berwarna putih.
“Di hadapan pelaku, tim membuka bungkusan tersebut yang ternyata adalah plastik klip berisikan butiran kristal diduga sabu dan pelaku mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya,” tutup Kasi Humas.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/Ai)