Senin, 24 November, 2025

Pelaku Curanmor & Penadah Ditangkap Polsek Tanjung Morawa

ArahIndonesia.com | Personil unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bekerjasama dengan team Resmob Polresta Deli Serdang berhasil amankan dua orang pria berinisial AL (52) alias Kasno alias Wanda, dan WSS (31) alias Sandi, Selasa (7/3) sekira pukul 22.00 WIB.

Keduanya diamankan dari Gang Rahayu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang atas perkara pencurian satu unit Sepeda Motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 5061 MAU warna hitam, di Komplek perumahan Beringin Indah Blok I, Gang Beringin, Kelurahan Pekan Tanjung morawa, Kecamatan Tanjung morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (16/2) sekira pukul 02.00 WIB, Korban Johan (23) melihat bahwa sepeda motornya tidak ada lagi di parkiran di dalam teras rumahnya, dan saat itu korban juga melihat pintu gerbang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

Tidak ingin harta bendanya hilang begitu saja korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Bukan hanya sekali, kedua pelaku kembali melakukan Pencurian satu sepeda motor merk Honda Verza milik Jefri di Komplek perumahan Beringin Indah Blok V, No 40,Gang Beringin, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (17/2) sekira pukul 04.00 WIB.

Jefri juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bersama team Resmob Polresta Deli Serdang langsung melakukan Penyelidikan, hingga pada Selasa (7/3) sekira pukul 22.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian tersebut ialah AL (52) alias Kasno alias Wanda dan WSS (31) alias Sandi.

Tim unit reskrim Polsek Tanjung Morawa dan team Resmob Polresta Deli Serdang, mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di Gang Rahayu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang, tim langsung berangkat ke tempat dimaksud.

Tanpa perlawanan petugas berhasil mengamankan kedua pelaku hingga selanjutnya memboyong pelaku ke Mapolsek Tanjung Morawa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kedua Pelaku sudah kita amankan, dan keduanya merupakan Residivis dalam perkara kasus yang sama, selain itu kita juga mengamankan dua penadah sepeda motor hasil kejahatan kedua pelaku yang berinisial R (48) alias Abah, dan D (45) alias Alung,”ungkap Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit, Senin (13/3/2023).

Hingga saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada kedua pelaku, untuk melengkapi berkas pemeriksaan lebih lanjut. (red/Ai)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER