ArahIndonesia.com | Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan seorang pria bernama Irwansyah alias Wan warga Dusun Peutua Lateh, Desa Tanjong Glumpang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Pria berusia 31 tahun yang sehari-hari bekerja di doorsmer mobil di Malaysia, ditangkap saat kedapatan membawa sabu di Loket Bus Jalan Gagak Hitam/Ringroad Medan, Kamis (9/3).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, mendapat informasi kalau ada pengiriman dari Malaysia ke Kota Medan.
“Dari informasi ini kemudian, tim melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (13/3/2023).
Dari hasil penyelidikan, tim mengidentifikasi kalau sabu dibawa oleh seorang penumpang bus.
“Lalu tim bergerak ke salah loket bus di Jalan Ringroad Medan,” tambah Hadi.
Ketika mengamankan Wen, petugas langsung melakukan penggeledahan.
“Ditemukan satu buah tas sandang warna hitam di dalamnya satu bungkus kemasan teh cina warna hijau yang bertulisan Chinese Pin Wei yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg,” katanya.
Dihadapan petugas kepolisian Wen mengaku disuruh oleh Cek Di, warga Malaysia untuk membawa sabu tersebut ke Kota Medan.
“Cek Di menyampaikan kepada Wan nanti ada yang menghubunginya bernama Cek Mat. Lalu Cek Mat menyuruh Wan menerima narkotika jenis sabu di Telok Panglima Garang Selangor Malaysia oleh orang suruhannya,” kata Hadi kembali.
Atas desakan ekonomi, sambung Hadi, Wan kemudian menuruti perintah tersebut.
“Tersangka menerima upah dari Cek Di sebesar 3.000 Ringgit Malaysia atau Rp 10.200.000,” sebutnya.
Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan tersangka.
“Cek Di dan Cek Mat masih dalam pengejaran,” tutupnya. (red/Ai)