Rabu, 16 Juli, 2025

Tega, Kakek Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Usia 4 Tahun

Teks Foto: Seorang Kakek kakek D (71) cabuli anak dibawah umur.

 ArahIndonesia – Seorang kakek kakek berinisial D (71) tega mencabuli anak dibawah umur berinisial C (4) di Kecamatan Patumbak, Kabupatem Deliserdang, Sumatera Utara.

D (71) tega mencabuli anak dibawah umur dengan iming iming memberi uang saku senilai Rp 5 ribu kepada korban, aksi bejat tersebut dilakukan kakek tersebut disebuah betor yang  dikendarainnya.

Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menjelaskan, peristiwa tersebut berlangsung pada 1 Agustus 2022.

Bermula ketika pelaku sedang berkunjung ke rumah anaknya hendak membuat kartu tanda penduduk (KTP).

Namun karna melihat korban asik bermain dengan cucunya harsat pelaku tertancap dan mengajak korban ke belakang rumah dengan iming iming uang jajan.

“Kemudian tersangka mengatakan kepada korban, ayok ikut ke belakang rumah nanti dikasih uang Rp 5 ribu. Korban pun menuruti kemauan tersangka,” katanya saat diwawancarai,  Sabtu (6/8/2022).

Ternyata korban diajak oleh pelaku kebelakang dan disitu pelaku melancarkan aksi bejadnya terhadap korban dibawah umur di sebuah becak yang di tumpangi pelaku.

Setelah melancarkan aksinya korban diberi uang Rp 2 ribu oleh pelaku, aksi cabul tersebut ternyata di ketahui oleh rekan korban yang melihat aksi tersebut.

“Mereka ke becak dan korban dicabuli. Setelah itu, tersangka memberikan uang Rp 2 ribu. Nah, ternyata anak – anak lain melihat korban dibawa ke belakang oleh tersangka,”katanya.

Korban mengaku kepada ibunya telah dicabuli tersangka. Hasil visum selaput darah korban rusak. Tersangka mengaku mencabuli kemaluan korban menggunakan jarinya. 

Tersangka melakukannya sebanyak satu kali. Pasal yang dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Atasi PAD, Pengusaha Reklame dan Pengembang Harus Ikuti Aturan Berlaku

Arahindonesia.com | Medan - Maraknya pemasangan iklan dipapan reklame dan bangunan tanpa plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tak berizin di kota Medan, telah...

BERITA TERKINI

Atasi PAD, Pengusaha Reklame dan Pengembang Harus Ikuti Aturan Berlaku

Arahindonesia.com | Medan - Maraknya pemasangan iklan dipapan reklame dan bangunan tanpa plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tak berizin di kota Medan, telah...

Tingkatkan PAD, Ketua DPRD Medan Berharap OPD Lebih Inovatif dan Tutup Kebocoran

Arahindonesia.com | Medan - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, para OPD diharapkan terus melakukan inovasi-inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu peluang terjadinya kebocoran...

Tingkatkan PAD, Wong : Pemasangan Reklame Harus Pakai Barcode

Arahindonesia.com | Medan - DPRD meminta agar Pemko menempatkan pimpinan OPD tidak hanya dilihat dari visi dan misi semata akan tetapi memiliki inovasi dalam...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...