Jumat, 8 Agustus, 2025

Warga Medan Polonia Dihukum 8 Tahun Akibat Edarkan 22 Inex

ArahIndonesia.com | Seorang pria bernama Marwan Bakri, warga Jalan Gereja, Gang Mesra, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3/2023).

JPU Rahmi Shafrina membacakan nota tuntutan terdakwa (Marwan) dalam perkara mengedar 22 butir seberat 8,27 gram dihadapan majelis hakim diketuai oleh Asad Rahim.

“Perbuatan terdakwa dikenakan pidana melanggar Pasal114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Meminta kepada majelis hakim pidana penjara 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ujar JPU.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut, berawal mendapatkan informasi bahwa di Jalan Mongonsidi Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia terdakwa mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian pada tanggal 12 Desember 2022, personel polisi melakukan undercover buy untuk memesan pil ekstasi tersebut.

Setelah menjumpai terdakwa, tim langsung menyergapnya. Di hadapan petugas kepolisian, terdakwa mengaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari alex (lidik). (red/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...