Jumat, 8 Agustus, 2025

Pemilik Sabu 27 Kg Jaringan Internasional Diadili

ArahIndonesia.com | Surungan Marusaha Siahaan (36) diadili dalam perkara kepemilikan sabu seberat 27 Kg. Dalam perkara ini terdakwa (Surungan) terlibat jaringan Internasional dari Malaysia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan menghadirkan kedua personel polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk memberikan keterangan didepan majelis hakim diketuai oleh Abdul Kadir di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3/2023).

Saksi mengatakan pihaknya meringkus terdakwa melalui pengembangan sebelumnya.

Dari penyidikan itu mereka katakan akan ada kurir yang membawa sabu jaringan Internasional atau Malaysia untuk dibawa ke Medan.

“Kemudian saat terdakwa melintas di kawasan Tebing Tinggi, kami hentikan yang mulia. Di sana ditemukan tas yang berisikan sabu seberat 20 kg,” sebut saksi.

Setelah itu, pihak personel polisi tersebut mendapatkan informasi bahwasanya terdakwa memiliki sabu lagi di kediamannya di Jalan Adam Malik Medan Barat.

“Di rumahnya kami temukan ada 7 kg sabu lagi yang mulia,” ungkap saksi.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa pada tanggal 24 Oktober 2022 terdakwa mendapatkan telepon dari bos terdakwa yakni Popay (lidik) yang berada di Malaysia.

Kemudian terdakwa disuruh Popay untuk pergi ke Tanjung Balai mengambil barang haram tersebut.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 01.30 WIB, terdakwa berangkat dari Medan ke Tanjung Balai dengan mengendarai mobil Toyota Veloz warna hitam berplat BK 1828 ADE milik terdakwa.

Setelah bertemu kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 1 buah tas berisi 20 puluh bungkus plastik warna kuning berisi narkotika jenis sabu berat bersih 20.000 gram, kemudian tas tersebut terdakwa masukan kedalam mobil milik terdakwa, setelah itu terdakwa kembali ke Kota Medan.

Setelah diperjalanan pulang, tepatnya di kawasan Tebing Tinggi terdakwa diringkus oleh pihak Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Setelah dilakukan pengembangan bahwasanya terdakwa menyimpan di rumahnya sebanyak 7 kg sabu lagi.

Atas temuan itu, Surungan dan seluruh barang bukti diboyong ke mako untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (red/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...