ArahIndonesia.com | Majelis hakim yang diketuai Fahren, memutuskan terdakwa Andi Harianto dengan vonis selama 1 tahun 4 bulan dalam perkara penggelapan mobil rental Kijang Innova di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/2/2023).
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan penggelapan terhadap rental mobil yang dimiliki Indah Pratiwi.
“Terbukti terdakwa dikenakan pada Pasal 372 KUHPidana dengan menjatuhkan 1 tahun 4 bulan,” sebut hakim.
Hal yang memberatkan terhadap terdakwa bahwa melakukan penggelapan mobil. Hal yang meringankan mengakui kesalahan dan ada berdamai dengan korban.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim menanyakan terhadap menerima atau pikir- pikir dalam putusan tersebut.
“Saya menerima putusan itu yang mulia,” ucap terdakwa.
Dalam putusan tersebut, oknum anggota Polda Sumut ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Tarigan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara. (red/Ai)