ArahIndonesia.com | Sepasang suami istri (pasutri) warga Kabupaten Batubara berinisial R alias Jali (49) dan MA alias Lin (39) seorang ibu rumah tangga diamankan aparat petugas Kepolisian.
Pasutri itu diamankan karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ekstasi/inex.
Kapolsek Labuhanruku AKP Fery Kusnadi, mengatakan penahanan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat ke personil Unit Reskrim Polsek Labuhanruku Polres Batubara.
“Awalnya, personil Unit Lidik Polsek Labuhanruku mendapat informasi dari masyarakat yang melihat sepasang suami istri (pasutri) terduga bandar narkotika jenis pil ekstasi sedang melintas mengendarai sepeda motor, Sabtu (4/2) sekira pukul 22.00 WIB,” katanya, Senin (06/2/2023).
Mendapat informasi tersebut personil Unit Reskrim Polsek Labuhanruku dipimpin langsung terjun ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Begitu melihat pasutri tersebut melintas di depan Polsek Labuhanruku, personel langsung melakukan penangkapan dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 61 butir pil ekstasi warnah kuning, 6 butir pil ekstasi warnah merah dan 1 buah dompet perempuan warna coklat berisikan diduga uang hasil penjualan pil ekstasi sebesar Rp3 juta.
Kemudian turut disita 1 unit sepeda motor Honda pcx warnah merah tanpa plat, serta 4 unit HP berbagai merek.
“Setelah dilakukan interogasi, kedua terduga mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari laki-laki berinisial D. Saat ini kita sedang melacak keberadaan D,” terang Kapolsek AKP Fery Kusnadi. (red/Ai)