ArahIndonesia.com | Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Alrahman menyebut banyak ASN yang berambisi menjadi kepala sekolah karena ingin mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Hal itu disampaikannya saat mewakili Wali Kota Medan Bobby Nasution, menerima kunjungan perwakilan Kemendikbud Ristek di Balai Kota Medan, pada akhir pekan kemarin.
Wirya menilai kondisi itu tidak baik untuk dunia pendidikan. Maka dari itu pola pikir tersebut harus segera diubah.
“Banyak sekali yang ingin menjadi kepala sekolah hanya karena berambisi mengelola dana BOS, bukan bagaimana berupaya untuk memajukan proses belajar mengajar di sekolah yang akan dipimpinnya menjadi lebih baik lagi. Kondisi ini yang membuat membuat pendidikan tidak bagus,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).
Dia berkeyakinian apabila kepala sekolahnya baik, maka baik sekolah, guru serta siswanya juga akan baik.
Wiriya menegaskan, peran kepala sekolah sangat penting karena bertugas memimpin sekolah untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar sehingga terciptanya interaksi yang baik antara guru memberi pelajaran dan murid menerima pelajaran.
“Saya harap persyaratan untuk menjadi kepala sekolah harus dibuat dengan tegas dan jelas. Saya minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk mengecek kembali calon kepala sekolah yang akan dilantik. Apakah persyaratannya sudah sesuai dengan yang ditetapkan Kemendikbud Ristek,” jelasnya.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd yang memimpin rombongan Kemendikbud Ristek menjelaskan, selain bersilaturahmi, kedatangan mereka bertujuan untuk membahas pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka.
“Jadi tujuan kedatangan kami kemari untuk membantu permasalahan yang ada di daerah terkait Merdeka Belajar. Semoga dengan kehadiran kami dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada sehingga program Merdeka Belajar dapat berjalan dengan maksimal,” jelas Nunuk.
Kemudian, Nunuk menambahkan, Kemendikbud juga telah mengeluarkan peraturan yang terangkum dalam Permendikbud Ristek No.40/2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, di mana salah satu syaratnya adalah guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah.
Di samping itu, guru PPPK dan PNS bisa diangkat menjadi kepala sekolah jika sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Namun jika sudah semua guru penggerak dilantik dan masih ada slot menjadi kepala sekolah, maka calon guru penggerak juga bisa dilantik menjadi kepala sekolah,” paparnya. (red/dtk/Ai)