ArahIndonesia.com | Seorang sopir inisial JS (34) warga Jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga diamankan Polisi.
JS ditangkap karena mencuri HP Samsung A22 milik Widia Astuti Hutabarat pada 29 Desember 2022 silam atas laporan korban ke Polres Sibolga.
“Tersangka JS diamankan, Jumat 3 Maret 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Terminal Sibolga Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota,” jelas Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).
AKP Dodi mengungkapkan, saat kejadian, tersangka mengambil handphone milik korban yang tertinggal di laci depan sepeda motor dan menjualnya.
“Tersangka JS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Dodi. (red/Ai)