ArahIndonesia.com | Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gempur Kampung Narkoba (GKN) yang ada di wilayah hukumnya.
Kali ini, kawasan padat penduduk di Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan yang menjadi sasarannya, pada hari Rabu (1/3) pukul 18.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 7 orang dan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu–sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH mengatakan, GKN yang dilakukan oleh Satres Narkoba berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas sejumlah orang yang menjual narkoba di Lingkungannya.
Berdasarkan laporan itu, Satnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta berhasil mengamankan bandar dan sejumlah pemakai narkoba jenis sabu.
Dari beberapa pelaku yang berhasil diamankan ada salah satu pelaku yang diduga bandar yakni Rinaldi Khohir (24) warga Jalan Young Panah Hijau Gang Bidan, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan.
Dari tangannya berhasil disita 2 paket plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor, 1,18 gram, 1 ball plastik klip kecil bening kosong, 1 buah pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 unit handphone android merk Oppo, uang sebesar Rp.185.000 hasil penjualan narkoba sabu sabu, 1 buah mancis dan 1 buah dompet.
Turut juga diamankan di lokasi Abdul Rani (35) warga Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan berstatus positif menggunakan amphetamine, Ezar (37) warga Komplek PLN Paya Pasir Link 33 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan hasil urine positif amphetamine, Diki Gunawan (18) warga Jalan Young Panah Hijau Kecamatan Medan Marelan disita barang bukti uang Rp 5000.
Selanjutnya Habibi Abdi (32) warga Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan disita barang bukti Hp samsung putih dan hasil tes urine positif amphetamine, Erwin Syah Putra (30) warga Jalan Young Panah Hijau Lorong Sekolah Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan positif menggunakan Amphetamine dan Eko Nugroho (25) warga Jalan Syahbuddin Yatim Lingkungan 10 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan 1 buah dompet coklat.
Saat ini ketujuh orang tersebut dan berikut barang bukti sudah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut. (Syahril/Ai)