Jumat, 20 Juni, 2025

Sepasang Kekasih Asal Kabupaten Asahan Masuk Penjara

ArahIndonesia.com | Sepasang kekasih asal Kabupaten Asahan berhasil diamankan personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai karena kepemilikan narkoba jenis ekstasi.

Keduanya HM (34) bersama pacarnya SJN (35), ditangkap usai bertransaksi 10 butir pil ekstasi di Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatnarkoba AKP Reynold Silalahi, Senin (27/2) membenarkan adanya penangkapan terhadap pasangan kekasih itu.

“Tersangka HM (34) tercatat sebagai warga Dusun VIII, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan dan tersangka SJN (35) seorang ibu rumah tangga, tercatat sebagai warga Jalan Dr Setia Budi, Lingkungan II, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” ungkapnya.

Dikatakannya, kedua tersangka ini ditangkap berdasarkan pengembangan. Kemudian saat dilakukan penangkapan dari kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi seharga Rp2,7 juta.

Sebelum ditangkap, sambung Reynold Silalahi, pasangan kekasih itu datang dari arah Kisaran menuju Kota Tanjungbalai dengan mengendarain satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam tanpa plat.

“Begitu dilakukan interogasi, Tim Opsnal kemudian membawa kedua tersangka ke rumahnya di Jalan pisang, Gang Bersama, Lingkungan II, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” katanya.

Dari hasil penggeledahan dengan melibatkan Kepling setempat, kata AKP Reynold, Tim Opsnal kembali menemukan satu (1) bungkus plastik besar transparan berisikan 40 butir pil ekstasi di lipatan pakaian yang terletak di dalam lemari kamar rumah tersebut.

“Tersangka HM dan SJN ini menerangkan pil ekstasi tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang pria berinisial J yang belum berhasil ditangkap dan kini masuk daftar pencarian orang atau DPO,” katanya.

Atas perbuatannya, pasangan kekasih itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Hadiri HUT Kodam I/BB ke-75

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam I/Bukit Barisan ke-75 di Makodam...

Antonius Tumanggor: Pemko Medan Diminta Kembalikan Pengelolaan Parkir ke Sistem Konvensional dan Digital

Arahindonesia.com | Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor meminta Pemerintah Kota Medan mengembalikan pengelolaan parkir pinggir jalan...

Rico Waas: Perlu Penguatan dan Penyempurnaan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Arahindonesia.com | Medan - Perlu dilakukan penguatan dan penyempurnaan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...