ArahIndonesia.com | Seorang pria berinisial R (60) warga Jalan BKKBN, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diamankan di dalam rumah pada hari Kamis (23/2).
R merupakan seorang nelayan ditangkap atas kasus dugaan pengedar Narkotika jenis sabu.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning, menjelaskan Personil Satres Narkoba menangkap tersangka yang diketahui bertransaksi narkotika jenis sabu.
“Pelaku diamankan atas informasi dari masyarakat yang resah dengan perbuatan terduga pelaku,”kata AKP Horas, Senin (27/2/2023).
Mendapat informasi itu, personel dipimpin Katim Opsnal Ipda Zul Ependi, turun ke lokasi dengan melakukan penyamaran dan pemesanan.
Tersangka pun memenuhi keinginan pemesan, dan tidak menunggu lama personil masuk dan melihat pelaku hendak menyerahkan sesuatu.
Personel langsung menangkap dan mengamankan pelaku, lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dari tangan kanan pelaku.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan sabu diatas lantai kamar, ditemukan 01 (satu) buah botol minyak rambut merk Pomade Gatsby warna hitam yang berisikan 05 (lima) Paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 01 (satu) unit timbangan digital warna silver.
Barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu yang disita dari pelaku dengan berat Brutto kira kira 3,67 (tiga koma enam puluh tujuh) gram.
Sabu sabu tersebut diakuinya sebagai miliknya untuk dijualnya kepada peminat dan menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut diperolehnya dari laki laki inisial RH. (red/Ai)