ArahIndonesia.com | Seorang pria yang merupakan bandar sabu berinisial B alias I (48) warga Jalan Kereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, diringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
Penahanan terhadap B alias I dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi yang menceritakan pada Sabtu (19/3/2022) lalu, sekira pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pria dan wanita masing-masing berinisial R alias I dan H alias A.
Selanjutnya, R alias I mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang pria berinisial B alias I di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Teluk Nibung.
“Sekitar pukul 02.30 WIB, dilakukan pencarian terhadap B alias I, dirumahnya yang beralamat di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Perjuangan,” katanya, Rabu (15/2/2023).
B alias I sempat melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas. Ia kabur dari depan rumahnya.
“Kita menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam kamar miliknya,” ujarnya.
Hingga pada hari Rabu (8/2) sekira pukul 19.30 WIB, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku B alias I sedang berada di rumahnya di Dusun VI, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
“Selanjutnya tim langsung bergerak menuju lokasi dan benar menemukan tersangka B alias I dan langsung ditangkap,” jelasnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan akan ia perjualbelikan.
“Kita sudah membawa yang bersangkutan ke Polres Tanjungbalai untuk melakukan penyelidikan lanjutan,” akunya.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 1.562,76 gram dan uang sebesar Rp 87 Juta dari tas warna cokelat.
Atas perbuatanya, B alias I dipersangkakan melanggar Pasal ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/Ai)