Jumat, 8 Agustus, 2025

Pengedar 35 Bungkus Ganja Disidang | Hakim Minta Terdakwa Bertobat

ArahIndonesia.com | Nasrul warga Tanjung Selamat, Kabupaten Deli Serdang diadili dan didakwa mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 35 bungkus atau seberat 50 gram dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr Tarigan menghadirkan dua orang saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Mereka memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Lucas Sahabat Duha.

Kedua personel tersebut mengaku, pihaknya meringkus terdakwa berawal dari undercover buy. Setelah ketemu Nasrul, pihaknya langsung meringkusnya.

“Dari hasil penyelidikan, terdakwa mendapatkan barang tersebut dari Lilik (dalam lidik) yang mulia. Mereka tidak ada izin untuk menjual itu yang mulia,” ucapnya.

Dari keterangan saksi, terdakwa Nasrul membenarkannya. Dirinya mengaku menjual barang haram itu karena tak ada lagi pekerjaan.

“Satu bungkus itu saya mendapatkan Rp10 ribu yang mulia,” ucap Nasrul

Mendengar pengakuan terdakwa, Lucas Sahabat meminta terdakwa agar bertobat. Masih banyak lagi pekerjaan yang tidak melawan hukum.

“Sudah hentikanlah itu nggak ada gunanya,” terang Ketua Majelis Hakim.

Kasus ini berawal pada Senin tanggal 21 November 2022, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa Nasrul menjual narkotika jenis ganja di belakang rumah, Jalan Tanjung Selamat, Gang Mekar, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Mendapatkan informasi itu, petugas membeli dengan cara undercover buy. Kemudian setelah bertemu, personel polisi itu membekuk terdakwa dan mendapatkan barang bukti dan berupa uang dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat 1UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (red/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...