ArahIndonesia.com | Satres Narkoba Polres Asahan membongkar kasus peredaran narkotika di Jalan Protokol, Desa Sei Sijawi-jawi, Kec Sei Kepayang Barat, Kab Asahan.
Hasilnya petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 50 kg dikemas dalam bungkusan plastik teh cina merek Guanyiwang milik Syahrul Syaputra (46) warga, Dusun I, Desa Pahang, Kec Talawi, Kab Batubara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan masyarakat adanya pengemudi mobil membawa narkoba dalam jumlah besar, Selasa (14/2).
“Dari laporan itu personel Satres Narkoba Polres Asahan bergerak cepat melakukan penyelidikan,” katanya, Rabu (15/2/2023).
Hadi mengungkapkan personel yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan mobil Toyota Vios warna merah BK 1182 PG melintas di Jalan Protokol.
“Dari pemeriksaan didalam mobil, personel mendapati barang bukti sabu seberat 50 kg yang dikemudikan pelaku,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, pengemudi mobil yang diperiksa itu mengakui barang bukti sabu seberat 50 kg akan dibawa ke Kota Medan atas suruhan DPO asal Malaysia dengan dijanjikan upah Rp2,5 juta.
“Terhadap Syahrul Syaputra bersama barang bukti sabu seberat 50 kg telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” pungkasnya. (red/Ai)