ArahIndonesia.com | Duet pelaku pelaku pencurian Handphone (HP) berhasil diamankan petugas Kepolisian bersama warga saat beraksi di Jalan Panca, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Kedua pelaku yakni, Wahid Santoso (28) warga Jalan Bhayangkara, Gang Buntu, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, dan M Ridwan (24) warga Jalan Pancing, Medan Tembung.
Sedangkan korbannya, Maulidah Yusni (33) warga Jalan Panca, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
“Peristiwa perampasan HP itu terjadi di dekat kantor Lurah Harjosari II, Medan Amplas pada Selasa (7/2) sekira pukul 21.00 WIB,” terang Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan, Minggu (12/2/2023).
Faidir menyampaikan kedua pelaku mencuri HP milik korban dari dashboard sepeda motornya. Keduanya langsung berniat kabur, sementara korban berteriak maling.
Beruntung teriakan korban didengar oleh warga, dan warga segara melakukan pengejaran bersama petugas yang kebetulan melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat hendak diamankan, kedua tersangka tetap berusaha melarikan diri, tapi akhirnya dapat ditangkap,” tambah Faidir.
Ketika diamankan petugas, keduanya mengakui perbuatannya. Kini duet pencuri tersebut beserta barang bukti HP milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 BK 3034 AIU abu-abu yang digunakan untuk beraksi telah dibawa ke Polsek Patumbak.
Korban telah membuat pengaduannya dengan laporan polisi nomor : LP/B/111/II/2023/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
“Kedua tersangka mengaku baru saja mengambil HP korban yang disimpan dilaci sepeda motornya,” pungkas Kapolsek. (red/Ai)