ArahIndonesia.com | Pria berinisial MK (44) warga Lingkungan II, Kel Pangkalan Dodek, Kec Medang Deras, Kab Batubara, harus mendekam dari balik jeruji penjara setelah kedapatan memiliki 5 paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan MK berawal dari operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) yang digelar Satres Narkoba Polres Batubara, Jumat (10/2) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penggerebekan GKN dipimpin Kasatres Narkoba Polres Batubara, AKP Sastrawan Tarigan, sebagai tindak-lanjut adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi marak peredaran narkoba. Terduga pemilik sabu itu diringkus dari rumahnya.
“Dari MK disita barang bukti diduga sabu sebanyak 5 paket, terdiri dari 1 paket dalam plastik transparan berisi sabu berat 4,94 gram, dan 4 paket kecil plastik transparan berisi sabu seberat 1,54 gram, dan 1 bungkus plastik klip kosong serta 3 buah pipet bentuk sekop,” terang Kasat, Minggu (12/2/2023).
Lanjut Kasat Narkoba, pengungkapan kasus dilakukan secara GKN dengan tujuan untuk menekan sekaligus memberantas peredaran gelap Narkotika di Kelurahan Pangkalan Dodek.
“Selain menyita 5 paket barang bukti diduga sabu, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap MK menggunakan tes merek Egens, dan hasilnya positif mengandung metapitamine (narkotika jenis sabu),” jelasnya.
Dihadapan petugas kepolisian, MK yang bertubuh kurus ini mengakui telah mengonsumsi sabu. (red/Ai)