ArahIndonesia.com | Kepolisian Polsek Patumbak kembali melakukan penggrebekan di sejumlah lokasi judi, Selasa (7/2/2023) siang.
Penggrebekan ini menindak lanjuti laporan warga yang mengatakan adanya praktek judi mesin tembak ikan kembali beroperasi pasca di tutup sehari oleh Polsek Patumbak, dan warga merasa resah karena warung mereka kerap di isi oleh bandit-bandit kampung yang mengganggu kenyamanan warga.
Atas informasi itu, Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penggrebekan di lima (5) lokasi yang diantaranya, Warung Dani Jalan Pertahanan Dusun II, Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Warung Pak Kulit Jalan Pertahanan, Dusun II, Pasar 7 Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak. Warung Udin Jalan Pertahanan, Gang Lacio, Dusun II, Pasar 7 Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak.
Serta di Jalan Pertahanan, Gang Jore, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, dan Warung Kecap Sinurat di Jalan Mahoni 12, Pasar 12, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.
“Sesampainya di lokasi dimaksud, petugas langsung melakukan pemeriksaan ke dalam warung – warung tersebut, dan dari hasil pemeriksaan di lokasi yang di temukan hanya ada beberapa orang laki-laki baru pulang dari ladang nya, duduk-duduk hendak memesan minuman dan ada juga yang sedang minum tuak,” terang Kapolsek Patumbak Kompol Faidir melalui Kasi Humas Aiptu Radius dalam siaran pers nya.
Dari lokasi, Kasi Humas mengatakan tidak ada di temukan judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis lainnya.
“Selanjutnya Team menyampaikan kepada pemilik warung agar tidak ada praktek perjudian jenis apa pun, di warung nya walaupun ada oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyuruh buka sebagai tempat lokasi judi dengan iming-iming akan di berikan uang sewa sebagai lapak judi,” tutupnya. (red/Ai)