ArahIndonesia.com | Pria berinisial K warga Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah melakukan mencabuli pacarnya masih anak dibawah umur.
Hal hasil, pria 18 tahun itu tidak berkutik setelah dijemput tim Reskrim Polres Siantar. Penahanan terhadap K dibenarkan Kapolres Siantar AKBP Fernando melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Minggu (5/2/2023).
Peristiwa percabulan itu dilakukan pelaku (K) di kos-kosan Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Sabtu (21/1) siang sekira pukul 12.00 WIB.
Awalnya, korban meminta pelaku untuk menjemputnya di tempat kos korban di Jalan Madura Atas, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (21/1) pukul 11.00 WIB.
Selang 15 menit pelaku datang menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor Vario berwarna Biru, sesampainya di sana pelaku mengajak korban ke kos nya di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun.
Sesampainya di kos pelaku, korban melihat ada beberapa orang yang berada didalam kamar tersebut. Tak berapa lama, beberapa orang pergi keluar dari kamar itu, sehingga korban dan pelaku hanya tinggal berdua dikamar tersebut.
Tanpa basa-basi, setelah mengunci kamar pelaku langsung mencium bibir korban.
Selanjutnya pelaku mengatakan, “Ayoklah”. Kemudian korban menjawab, “ayo” sehingga pelaku membuka celana dan celana dalam korban dan menidurkan ditempat tidur.
Lanjut, pelaku mengambil ludahnya dan mengoleskannya ke alat kelaminnya kemudian memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban.
Kemudian pelaku menggoyang – goyangkan pinggangnya, setelah itu pelaku menyuruh korban menghisap alat kelaminnya. Korban pun menghisap alat kelaminnya.
Beberapa menit kemudian pelaku pergi ke kamar mandi untuk mengeluarkan spermanya. Setelah melakukan persetubuhan pelaku dan korban pun menggunakan pakaian masing-masing.
Usai mencapai ‘bulan’, korban dan pelaku pergi makan di Samping Telkom Kota Siantar lalu pelaku mengantarkan korban ke kos.
Akan tetapi, perbuatan bejat pelaku itu diketahui ibu korban, kemudian membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar.
“Pelaku K sudah diamankan guna diproses melakukan tindak pidana ‘perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur’ sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Ayat (2) Subs pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 23 tahun 2002, Tentang perlindungan anak,” tegas AKP Banuara Manurung. (red/Ai)