ArahIndonesia.com | Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan enam orang pecandu narkoba.
Keenam orang tersebut berinisial RR (40) warga dusun 6, Y (48) warga Adan Sari, T (46) warga Hamparan Perak, FM (37) warga Desa Selemak, MI (42) warga Desa Pulau Agas dan HIH (25) tahun warga Desa Telaga Sari.
Penahanan terhadap keenamnya dibenarkan Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan Iptu Husni, Minggu (29/1/2023).
“Keenamnya diamankan dari lokasi berbeda, setelah menerima laporan dari masyarakat,” kata Iptu Husni.
Sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Hamparan perak marak peredaran narkoba.
Dari informasi itu, tim Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menuju lokasi di Jalan Besar Hamparan Perak, Gang Hikmah, Dusun 6, Kec Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (27/1) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Dari 6 orang tersangka polisi berhasil menyita barang bukti, 1 plastik klip yang berisikan sabu, plastik klip kecil berisi sabu, blok plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, 4 buah mancis dan 1 buah alat isap bong,” terang Iptu Husni.
Atas perbuatannya, barang bukti dan keenam tersangka ini dilakukan proses lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. (red/Ai)