ArahIndonesia.com | Berawal dari keluhan masyarakat perihal kembali maraknya peredaran narkoba di kawasan “Long Beach” seputaran Jalan Kelambir 5 Gg. Keluarga Kel Tj Gusta, petugas melakukan gerebek kampung narkoba pada hari Jumat 27 Januari 2023 sekira pukul 16.15 WIB.
Petugas Satres Narkoba dan Polsek Helvetia yang tergabung dalam Satgas Presisi Polrestabes Medan melakukan “Undercover Buy” untuk membuktikan bahwa target memang Pengedar Narkoba.
Dari hasil pelaksanaan gerebek kampung narkoba itu petugas mengamankan seorang perempuan inisial DK (38) dan Laki-laki RP (23).
Terhadap pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik Klip kecil berisikan diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0.17 Gram, 1 buah tas sandang, 1 buah Handphone, serta berbagai alat hisap sabu, Uang Tunai Rp. 80.000,-.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung menjelaskan hubungan kedua pelaku adalah sebagai atasan dan bawahan, yaitu DK yang memasok narkotika kepada RP.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan. Kami akan tetap memonitor kawasan tersebut untuk memastikan tidak ada lagi peredaran narkotika,”kata Kompol Rafles, Sabtu (28/1/2022).
Kompol Rafles menyampaikan petugas masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dari pelaku yang telah ditangkap.
“Satres Narkoba Polrestabes Medan akan selalu membuka diri terhadap semua informasi dalam rangka memberantas Narkoba. Mari bersama sama berperang melawan Narkoba demi kota Medan yang lebih baik,” pungkasnya. (Firman/Ai)