ArahIndonesia.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja tepat di Belakang Pajak Suprapto Jln. Pelita Lk. II Kel. TB Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Selasa 10 Januari 2023 Pkl 03.00 Wib.
Ketiga tersangka diantaranya M.THR alias THR, (42) warga Jln Pattimura ujung Lk III Kel Pantai Burung Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, TF alias BM (52) warga Jln.Ros Lk IV Kel TB Kota IV Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, M.YF SRG (42) warga Jln Pelita Lk II Kel TB Kota IV Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Dari ketiga tersangka petugas menyita barang bukti yakni, dari M. THR alias THR berupa : 9 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 88,65 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,16 gram.
Selain itu, uang Tunai Rp.552.000 1 buah kotak warna hitam, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah timbangan elektrik warna hitam. 1 buah handphone merk Nokia warna biru.3 bal plastik klip transparan kosong dan 2 buah pipet runcing.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi S.H membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut.
“Mereka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat,” ujar AKP Raynole Silalahi, Selasa (17/1/2023).
Mendapat informasi itu, kemudian pada Selasa, tanggal 10 Januari 2023 sekira Pukul 03.00 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal mendatangi rumah dimaksud dan menemukan TF alias BM sedang berada didalam rumah bersama dengan 2 orang lainnya M.THR, M.YF SRG.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Kepling Lk II dan menemukan barang bukti dimaksud.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku TF alias BM mangakui narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial ‘BTK’ (belum tertangkap) dan dilakukan introgasi terhadap M.THR mengakui narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial HN (belum tertangkap).
Terhadap M.YF SRG juga dilakukan introgasi mengakui narkotika diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial DD (belum tertangkap).
“Ketiga pelaku TF alias BM, M.THR, M.YF SRG serta Barang Bukti disita dibawa kantor Polres Tanjung balai untuk dilakukan peroses lebih lanjut,” ujar Kasat. (red/Ai)