DELI SERDANG | Seorang wanita inisial RS warga Kel. Batang Kuis Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang diamankan Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH mengatakan, pelaku diamankan setelah berbelanja disalah satu warung di Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang palsu tersebut.
“Pelaku RS pada hari Jumat 02 Desember 2022 malam, berbelanja kebutuhan pokok di salah satu warung di Dusun VIII Desa Dalu X B Kec. Tanjung Morawa menggunakan uang Rp. 100.000,”kata Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH.
Pemilik warung tersebut kemudian merasa uang yang diberi oleh pelaku berbeda dengan aslinya, lalu pemilik warung tersebut menghubungi Petugas Kepolisian dan pelaku diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk ditindak lanjuti.
“Jadi pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000 untuk berbelanja kebutuhan pokok. Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya membelanjakan uang tersebut dimalam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku,”ucapnya.
Kompol Kadek menyebutkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku RS berupa 1 (Satu) unit HP merk Vivo warna biru, 1 (Satu) plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 (Empat) sachet susu bubuk, 22 (Dua Puluh Dua) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 (Satu) unit tas selempang warna coklat.
“Saya berharap kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan tahun baru” himbaunya.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (red/Ai)