Jumat, 28 November, 2025

Satpol PP Medan Diminta Segera Bongkar Bangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza

Arahindonesia.com | Medan – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, mendesak Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza yang terletak di Jalan Sisingamangaraja – Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.

Pasalnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan yang kabarnya akan difungsikan sebagai Lapangan Padel tersebut.

“Saya minta Satpol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan tersebut, apalagi suratnya sudah seminggu yang lalu,” ucap Rizki, Rabu (26/11/2025).

Dikatakan Rizki, meskipun sudah mendapatkan SP3 dari Pemko Medan, namun proses pembangunan gedung di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza itu masih terus berlangsung hingga saat ini.

“Satpol PP jangan diam terhadap pembangkangan yang dilakukan pemilik bangunan, segera tindak tegas. Setelah itu langsung segel agar tidak ada lagi pengerjaan,” katanya.

Politisi NasDem ini menyebut, pembangkangan yang dilakukan pemilik bangunan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada di Kota Medan.

“Kita sangat mendukung adanya investasi yang mendukung percepatan pembangunan di Kota Medan. Akan tetapi, semua bentuk investasi harus mematuhi peraturan yang ada,” ujarnya.

Seperti diketahui, selain berdiri tanpa PBG, sejumlah warga di Jalan Dolok Sanggul mengeluhkan proses pendirian sebuah bangunan berstruktur dan berbentuk gudang di lahan Eks Hotel Garuda Plaza.

Setidaknya, ada delapan Kepala Keluarga di Jalan Dolok Sanggul yang mengeluh karena pembangunan gedung yang dikabarkan akan dijadikan lapangan padel tersebut memberikan dampak negatif kepada masyarakat sekitar. (YP/Rel)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER