Arahindonesia.com | Medan – Anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti, SE, MM menyayangkan terjadinya penganiayaan oleh oknum juru parkir terhadap petugas dari Dinas Perhubungan yang melakukan penertiban, Selasa (15/07/2025) di Jalan Jawa Kecamatan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
Politisi PAN ini meminta, Dinas Perhubungan sebagai bagian dari negara hendaknya jangan kalah dengan pola premanisme berselubung juru parkir. Pemko bisa berkolaborasi dengan pihak Kepolisian menertibkan kendaraan yang sembarangan parkir.
“Petugas dari Dishub melakukan tugasnya sebagai penindak di kendaraan yang tidak tertib parkir. Tindakan yang dilakukan adalah penggembosan ban atau menderek, karena itu tugas Dishub ya g disertai surat tugas oleh pimpinannya,” kata Edwin Sugesti kepada wartawan, Rabu (17/7/2025).
Sedangkan juru parkir yang tidak ada kaitannya dengan tugas penertiban okeh Dishub malah melakukan perlawanan, bahkan sampai menganiaya petugas. Apalagi diketahui jukir tersebut liar, tapi berani menghalangi tugas Dishub melakukan penertiban.
“Kepolisian harus dilibatkan dalam penertiban agar pihak-pihak yang melakukan perlawanan bisa ditindak. Korban penganiayaan harus membuat pengaduan dan polisi mesti cepat bertindak apalagi bukti-bukti sudah cukup,” ungkapnya.
Edwin Sugesti melihat di kawasan Jalan Jawa dan Jalan Veteran, sangat banyak kendaraan yang parkir sehingga mengganggu arus lalulintas. Hal ini terjadi karena sarana parkir di rumah sakit kawasan Jalan Jawa tidak memadai, sehingga tumpah ke pinggir jalan umum.
“Saya melihat , waktu membangun rumah sakit tersebut tidak memiliki Amdal Lalin, Dishub lalai dalam hal ini. Lihat saja areal parkirnya sangat terbatas, akhirnya keluarga pasien parkir di tepi jalan,” ungkapnya.
Edwin juga meminta Sishub serius menyikapi maraknya parkir liar di kawasan Jalan Jala, Jalan Veteran, Jalan Bangka dan sekitarnya. Pasalnya jukirnya tidak memiliki atribut dan karcis tapi mengutip parkir Rp 10.000 untuk kendaraan roda empat. Padahal tarif parkir sudah diatur dalam Perda, petugas parkir dilengkapi pakaian, tanda pengenal dan karcis.
“Meski kawasan tersebut dekat dengan Polsek Medan Timur, tapi Dishub harus meminta kepolisian diperbantukan dalam tugas-tugas razia penertiban jukir agar ada efek jera,” tegasnya.
Edwin juga meminta Dishub mengusulkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah. Agar tarif parkir bisa disesuaikan dengan zonasi sehingga dibuat kelas parkirnya. Tidak seperti sekarang, Dishub menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 untuk mengutip parkir.
“Janganlah disamakan tarif parkir di jalan protokol dan jalan biasa, inti Kota dan pinggiran. Kan tidak semua mampu bayar parkir Rp 3000, harus adalah kwlas-kelasnya, kami mendorong Dishub mengajukan revisi Perda,” harapnya. (YP/Rel)