Kamis, 17 Juli, 2025

Atasi PAD, Pengusaha Reklame dan Pengembang Harus Ikuti Aturan Berlaku

Arahindonesia.com | Medan – Maraknya pemasangan iklan dipapan reklame dan bangunan tanpa plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tak berizin di kota Medan, telah menjadi sorotan tajam DPRD Medan.

Dan sorotan tajam itu datang dari anggota Komisi IV DPRD Medan FraksI PAN, Edwin Sugesti di ruang kerjanya, Selasa (15/07/2025).

Edwin mengatakan, para pengusaha papan reklame dan pengembang harus tertib pada aturan perizinan yang berlaku di kota Medan agar Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) tidak selalu dalam kondisi kurang baik.

“Untuk itulah perlu adanya pengawasan-
psngawasan secara struktur terhadap pengusaha dan pengembang yang dimaksud agar tak terjadi penurunan pendapatan kota Medan setiap bulan bahkan pertahunnya,” kata Edwin serius.

Dikatakan, apabila kedua yang dimaksud membandal, maka dilakukan pemanggilan termasuk dinas terkait untuk dimintai keterangan mengapa bisa terjadi pembiaran yang berakibat bisa merugikan pemerintah kota Medan itu sendiri.

Padahal sama diketahui semua badan usaha yang terdaftar harus mengikuti Peraturan Walikota (Perwal) terkkhusus perizinan.

Menurut Edwin, seperti pemasangan iklan dipapan reklame harus mentaati izin yang berlaku seperti, berapa kali panjang lebar. Sebab kalau sudah melewati batas izin ukuran, jangan dipasang.

“Makahya Komisi IV DPRD Medan bertugas untuk mengawasi bisnis iklan dan bangunan ada tidak PBG nya, perhotelan, restoran, tempat hiburan, perparkiran dan rumah sakit juga termasuk,”ucap Edwin lagi.

Edwin menambahkan, menyikapi soal PBG yang dikeluarkan Dinas Perkim juga selalu menjadi masalah dilapangan mengingat termasuk peningkatan PAD kota Medan. Sebab tanpa plank PBG, pengembang maupun masyarakat tidak diperbolehkan mendirikan bangunan baik itu di jalan protokol maupun didalam gang atau lorong.

“Memang dalam pengurusan PBG bagibmasyarakat dan pengembang harus menunggu lama baru bisa keluar. Hal itu disebabkan pengurusan PBG tidak bisa langsung, tapi melalui konsultan yang berkolaborasi dengan Dinas Perkim sehingga bisa berbulan,”katanya lagi.

Tapi disamping itu, Edwin tak menampik apabila ada menemukan kesalahan-
kesalahan dalam hal pemasangan iklan di papan reklame serta bangunan tanpa PBG, segera melapokan untuk dapat disikapi secara serius.

“Laporkan ke kami, biar kami tindak lanjuti agar tak berimbas pada kerugian dibidang pendapatan anggaran daerah,” pungkasnya mengakhiri. (YP/Ayu)

BERITA TERKINI

Pabrik Cerutu Tembakau Deli Diresmikan, Siap Bertarung di Pasar Global

Arahindonesia.com | Deli Serdang - Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi : memiliki pabrik yang mampu memproduksi cerutu (cigar) akhirnya terwujud. Region Head...

Petugas Dishub Dianiaya Jukir, Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti: Sertakan Polisi Dalam Penertiban Parkir

Arahindonesia.com | Medan - Anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti, SE, MM menyayangkan terjadinya penganiayaan oleh oknum juru parkir terhadap petugas dari Dinas...

Akses Jalan Warga Terancam Tertutup, Jusup Ginting Suka Sebut Pagar Tembok PT. KIM Tidak Memiliki PBG

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka, SE menyayangkan pihak perusahaan Kawasan Industri Medan (PT.KIM) Mabar telah mendirikan pagar tembok...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...