Arahindonesia.com | Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rapat Paripurna yang dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen beserta Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin, H Zulkarnaen, dan Anggota DPRD Medan. Selain itu tampak Sekda Pemko Medan Wiriya Ar-Rahman bersama OPD, Camat dan Lurah sekota Medan, Senin (07/07/25).
Pemandangan Umum yang dibacakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Dr Dra Lily MBA MH ini pun menyampaikan beberapa pandangan sekaligus mempertanyakan kinerja Dinas Kesehatan Kota Medan
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menilai bahwa perubahan Perda KTR sangat penting untuk mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok, menurunkan angka perokok, dan mencegah perokok pemula.
Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan apakah sosialisasi atas ketentuan peraturan pemerintah tentang rokok elektrik sudah dilakukan dan bentuk-bentuk sosialisasi apa saja yang telah dilaksanakan.
Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar fasilitas layanan olahraga dimasukkan sebagai kawasan tanpa rokok karena sangat membutuhkan udara yang bersih dan segar.
Fraksi PDI Perjuangan mencontoh keberhasilan Kota Bandung, Kota Bogor, Kabupaten Pemalang, Banyumas, Kabupaten Asahan, dan Samosir dalam menerapkan Perda KTR melalui pembentukan tim satgas KTR, Program Upaya Berhenti Merokok, pengaturan zonasi penjualan, dan larangan iklan dan promosi rokok.
Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan langkah-langkah apa yang telah dipersiapkan Pemerintah Kota Medan untuk mencapai tujuan perubahan Perda KTR.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti beberapa permasalahan yang menyebabkan Perda KTR tidak berjalan optimal, seperti:
-Kurangnya sosialisasi yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Medan
-Aspek disposisi, sikap atasan/pemegang kebijakan wilayah maupun pegawai belum sepenuhnya mematuhi larangan merokok
-Masih terdapat pemegang kebijakan wilayah merokok di dalam gedung/ruang tertutup dan masih terdapat iklan rokok di ruas jalan protokol
-Tim satgas yang dibentuk untuk melakukan pengawasan dan penegakan atas Perda KTR belum berjalan dengan baik
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar permasalahan- permasalahan tersebut menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan Kota Medan sebagai dinas terkait dalam pelaksanaan perda ini nantinya. (YP)