Arahindonesia.com | Medan – Perusahaan Rokok Baru Merek “Pavvo Mild” Di Jalan STM Komplek Mentari Eifel B 12 Medan Melakukan Pemecatan Sepihak Terhadap 6 Orang Karyawan Di Kantornya
Salah Satu Karyawan Yang Dipecat Sepihak Oleh Perusahaan Rokok Baru Merek Pavvo Mild Sonny Gultom Mengatakan Bahwa Perusahaan Tega Melakukan Pemecatan Sepihak Dengan Alasan Tidak Mencapai Target Penjualan Perusahaan, Tanpa Adanya Teguran SP 1, SP 2, Dan SP 3 Terlebih Dahulu, Kamis (3/7/3025).
Karena Di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Mengatur Aspek Hak Dan Kewajiban Pekerja, Perlindungan Tenaga Kerja, Pengupahan Dan Waktu Kerja, Serta Teguran 3 Kali Peringatan Jika Karyawan Melakukan Kesalahan Bekerja Dalam Perusahaan, Ujarnya.
Sebenarnya Perusahaan Rokok ini Bang Pusat nya Di Jambi, Cuman Di Medan Hanya Kantor Perwakilan nya Aja, Kantor Pusat nya Di Jalan Patimura, Wisma Indah Baru Blok G No 84 Bojonegoro.
Ketika Dikonfirmasi Kadis Tenaga Kerja Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon Mengatakan Akan Terus Melakukan Mediasi Sampe Permasalahan ini Selesai bang
Karena Mediasi ini Sudah Kedua Kalinya Sudah Dilakukan, Tapi Tidak Menemukan Titik Temu, Dan Disnaker Medan Akan Melakukan Mediasi Yang Ketiga Kalinya Di Hari Kamis Minggu Depan, Katanya.
Ketika Dikonfirmasi Pimpinan Pusat Perusahaan Rokok Baru Merek “Pavvo Mild” Ibu Sandra Tidak Menjawab Via Whatsapp. (WP)