Arahindonesia.com | Medan – Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah parkir di RSUD dr. Pirngadi Kota Medan yang viral di media sosial karena tarifnya dinilai terlalu mahal, Senin (16/06/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan dipimpin oleh H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 2, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., serta dihadiri Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.
RDP ini membahas penggunaan sistem e-parking yang melibatkan pihak ketiga dan tarif yang telah disepakati.
Pihak RSUD dr. Pirngadi Kota Medan juga mengimbau mahasiswa koas untuk tidak membawa kendaraan pribadi karena keterbatasan lahan parkir.
Komisi 2 DPRD Kota Medan mengimbau manajemen RSUD untuk melakukan sosialisasi terkait tarif parkir dan himbauan larangan membawa kendaraan pribadi bagi mahasiswa koas.( TSA/Rel )